Otonomi Daerah sudah hampir Enam tahun bergulir. Tapi sudahkah otonomi berpihak kepada warga. Ataukah otonomi justru hanya memindahkan paket kebijakan korup dari pusat ke daerah? Demikian juga dengan Desentralisasi di Indonesia merupakan persoalan utama di Indonesia. Saat ini, pengeluaran daerah meningkat pesat, lebih dari 16.000 fasilitas pelayanan umum dialihkan ke daerah.
Derajat desentralisasi yang tinggi semacam ini akan memerlukan sistem fiskal antar-pemerintah untuk memastikan sistem pelayanan yang efisien, stabilitas makro ekonomi, akuntabilitas lokal, dan lain lainSemangat Desentralisasi dan otonomi daerah yang didorong oleh pemerintah pusat, sering dipersepsikan secara sepihak dan keliru oleh otoritas lokal. Implementsainya pun tidak bermakna, bahkan yang sering muncul adalah bangkitnya fanatisme lokal yang sempit ( nativisme ) serta berlangsungnya eksploitasi Sumber Daya Alam dan masyarakat oleh otoritas daerah.
Nah, sekarang tinggal bagaimana pemerintah lokal ,bisa mengajak masyarakatnya untuk beranjak peduli, dengan cara membuka diri kepada masyarakat, guna menghindari konflik di tatanan pemerintah. Karena penetapan desentralisasi di daerah, bukan berarti mnghentikan praktek korupsi yang selama ini marak, namun desentralisasi merupakan upaya mendekatkan sumber daya yang dikuasai pemerintah untuk langsung melayani masyarakat.
Bila ingin memberantas korupsi, prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik perlu diterapkan, dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah desa. Contoh, Asosiasi pemerintah daerah beserta UNDP, pernah menyepakati bahwa prinsip kepemerintantahan yang baik (good governance), dibangun atas karakter penyelenggaraan yang transparan, partisipatif, akuntabel, responsif, visi strategis, kesetaraan, taat hukum, efektif, efisien, profesional
Bagaimana Implementasi UU No. 32/2004
Menurut UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah (pasal 10 ), pemerintah daerah (propinsi dan kota/kabupaten ) memiliki wewenang dalam semua hal, kecuali enam bidang yang tetap dibawah pemerintah pusat : (1) politik luar negeri, (2) pertahanan, (3) keamanan, (4) yustisi, (5) moneter dan fiskal nasional, dan (6) agama. Segala urusan pemerintahan yang penting berada di bawah otoritas pemerintah lokal di tingkat kota dan kabupaten. Pemerintah pusat memberikan pedoman keterlibatan untuk semua level pemerintahan hingga tingkat terendah ( kecamatan, desa dan kelurahan ). Selain itu DPRD juga bisa mengeluarkan peraturan tersendiri untuk penyerahan tanggung jawab kepada pemerintah di level lokal tersebut.
Bagaimana Dengan Aceh???
Proses Desentralisasi pada Pemerintahan Aceh Pasca Tsunami dapat berjalan sebagaimana tercermin salah satunya pada Proses Pemilihan Kepala Daerah ( PILKADA) Gubernur maupun Bupati/ Walikota, dimana peraturan Pemerintah Tentang Pilkada setidaknya telah dijalankan pada Proses pecalonan, Uji kelayakan dan Uji Kepatutan, hingga proses pemilihan langsung.Namun apakan seluruh proses desentralisasi tersebut telah dilaksanakan sebagai mestinya? Untuk itu perlu adanya tinjauan menyeluruh dari permasalahan Aceh yang muncul akhir-akhir ini.
Secara Historis, masyarakat Aceh memiliki rasa berbangsa sebagai warga negara NKRI yang baik, sebagai contoh masyarakat Aceh ”membeli Pesawat Garuda 001” untuk pesawat Kepresidenan. Selain itu, sosiologis budaya, masyarakat Aceh dikenal sangat gigih sebagai contoh munculnya Tokoh dan Pahlawan Wanita seorang Panglima Laut yang tenar yakni Panglima Malahayati, begitu juga dengan Pahlawan wanita Cut Nyak Dien dan Cut Mutia.
Kewilayahan, letak Aceh yang cukup strategis terhadap Negara Tetangga, baik ke Asia Selatan maupun Asia Tenggara dimana fungsi Pelabuhan Sabang sebagai Freeport amat banyak Income Aceh di dapat dari Hasil bongkar Muat barang, namun sejak Batam dikembangkan maka fungsi sabang sebagai Freeport lambat laun menurun dan akhirnya ditutup sebagai freeport. Politik Regional, Lokal dan Nasional termasuk Posisi Aceh, sebagai Daerah Khusus yang telah diakui dengan terbitnya Undang Undang Pemerintahan Aceh menandakan bahwa kedaulatan Aceh sebagai bagian dari NKRI perlu menjalankan Desentralisasi sebagaimana yang dikehendaki mayoritas masyarakatnya Ekonomi Lokal Kewilayahan, letak Aceh yang sangat strategis merupakan daya tarik tersendiri bagi Investor,maupun perdagangan antar pulau bahkan Aceh dapat menjadi Gerbang bagi keluar masuknya Kapal Asing melaui Selat Malaka.
Inovasi bagi sebuah Pemerintah Daerah merupakan suatu keharusan dalam upaya mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat daerahnya. Telah banyak contoh yang dapat kita lihat mengenai inovasi program yang terbukti mampu membawa kemajuan bagi sebuah Kabupaten/ kota yang sebelum bencana Tsunami kesejahteraan masyarakatnya cukup, namun setelah bencana tsunami secara ekonomi belum pulih kesejahteraannya. Untuk kasus Propinsi Nangroe Aceh Darusalam selama kurun waktu dua tahun lebih setelah bencana tsunami tanggal 26 Desember 2004, serta telah berlakunya UU No 11 tahun 2006 tentang Undang Undang Pemerintahan Aceh sejak 1 Agustus 2006 kita dapat mengetahui beberapa inovasi program yang telah dan sedang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/ Kota diwilayah NAD.
Sebagai contoh inovasi program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Pembenahan Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ), Kabupaten Deli Serdang melalui pembentukan LEEP-M3 (Lembaga Ekonomi Pengembangan Pessisir Mikro Mitra Mina ) sebagai upaya Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir serta melalui Pengembangan Kerjasama Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Saluran Irigasi yang Partisipatif. Dari definisi diatas maka diperlukan inisiatif dalam meningkatkan ”kualitas kehidupan ” masyarakat serta adanya bukti nyata suksesnya insiatif tersebut terlihat dari dampak, proses dan berkelanjutannya.
Meminjam tangan rakyat, sebagai anti tesis
Perlu suatu rangkaian pemikiran logis dan rancangan strategi dan tindakan yang dapat diimplementasikan dalam sistem kemasyarakatan, berbangsa, dan bernegara. Suatu harapan yang menjadi karakteristik pada krisis multidimensi ini adalah mulainya munculnya transparansi informasi melalui kebebasan pers, baik media cetak, maupun elektronik, termasuk media mutakhir, internet. Namun yang terpenting adalah, bagaimana mengakses semua permasalahan yang ada di tengah tengah rakyat, untuk bisa dibahas, dibicarakan, guna meningkatkan kesejahteraan. Paling tidak pemerintah akan tau kondisi sebenarnya yang terjadi di masyarakatnya. Dengan meminjam tangan rakyatDari tiga kata, yaitu (1) bersih, (2) transparan, dan (3) profesional, kata-kata transparan adalah yang pertama kali diwujudkan. Dengan munculnya transparansi informasi, maka akan muncul suatu keseimbangan, di mana masyarakat selaku stakeholder dapat melakukan kontrol terhadap kepemimpinan, baik di pemerintahan, maupun dunia usaha, serta organisasi lainnya. Kontrol ini akan menghasilkan suatu gerakan moral yang sifatnya penyeimbang tindakan pemimpin, dalam bentuk tekanan-tekanan yang menuntut berjalannya suatu sistem yang bersih, bebas dari berbagai praktek curang seperti suap (termasuk di sini hibah dan diragukan niatnya), dan sebagainya.
Akibat transparansi informasi, pers dengan gamblang dapat memberitakan praktek-praktek kotor di berbagai tempat, termasuk legislatif yang seharusnya berperan sebagai penyeimbang yang mengontrol pemerintah. Tentu saja masyarakat dengan berbagai perangkatnya akan bereaksi membaca semua ini. Jika semua desakan bersih ini dapat dilakukan secara berkelanjutan (sustainable), maka kepemimpinan yang profesional akan terbentuk pada akhirnya.Saya berpendapat, untuk mewujudkan kepemimpinan yang bersih, transparan, dan profesional, maka diperlukan serangkaian tindakan berikut ini.1. Kebebasan pers harus terus dipelihara dan tidak ada lagi sensor terhadap pers, dan pers tersebut akan dinilai oleh masyarakat, mana yang obyektif dan berbobot, serta mana yang isapan jempol yang tidak jelas alias ngawur. Istilah pers yang bebas dan bertanggung jawab tetap relevan, tetapi makna tanggung jawab tidak lagi diartikan sebagai sensor oleh pemerintah, melainkan tanggung jawab kepada Allah dan masyarakat. Pada titik ini, konsep Ketuhanan, spiritualitas, etika, dan moral menjadi sangat penting, karena di sinilah awal dari semua informasi yang dapat membentuk opini masyarakat.2. Stakeholders dalam bentuk gerakan-gerakan moral seperti parliement watch, government watch, corruption watch, serikat pekerja, dan sejenisnya harus tetap diberdayakan, karena gerakan itulah yang juga akan melakukan berbagai tindakan penyeimbangan alias kontrol. Dengan demikian, keberadaan gerakan seperti ini sudah seharusnya tetap didukung. Pada titik ini, konsep Ketuhanan, spiritualitas, etika, dan moral juga tetap berperan penting, karena mereka juga dapat membentuk opini masyarakat.
Walaupun masyarakat akan tetap mengontrol berbagai gerakan tersebut, tetapi tidak semua masyarakat mengetahui motivasi dan siapa aktor di belakang layar berbagai gerakan tersebut.3. Akan ada kalangan tertentu, baik pemerintah, militer, dan kalangan masyarakat lainnya yang belum siap menerima transparansi dan melakukan berbagai tindakan menyimpang seperti penganiayaan wartawan oleh aparat pemerintahan, pendudukan kantor surat kabar tertentu oleh suatu kelompok masyarakat yang tidak senang dengan pemberitaan, dan sebagainya. Untuk ini, pelaksanaan hukum yang tegas menjadi mutlak diperlukan.
Pada pelaksanaan hukum, konsep Ketuhanan, spiritualitas, etika, dan moral juga sangat penting, karena pelaksanaan hukum yang adil harus dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan dan masyarakat. Siapakah yang dapat mengontrol seorang hakim apabila dia juga mengadili terdakwa yang juga berasal dari korps hakim ?4. Yang terakhir dan dapat menjamin kelangsungan semua ini adalah meningkatkan pendidikan masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai suatu learning society, artinya pendidikan harus mendapatkan perhatian utama.
Pendidikan juga harus mempertimbangkan konsep Ketuhanan, spiritualitas, etika, dan moral, supaya pendidikan tersebut tidak salah arah dan menghasilkan manusia sebagai mesin produksi semata tanpa memiliki nurani.Berdasarkan pemikiran tersebut, saya mengusulkan istilah BTP (bersih, transparan, profesional) diubah menjadi TBP (transparan, bersih, dan profesional), karena menurut saya, transparansi adalah kata kunci untuk menuju kepemimpinan yang bersih dan profesional. Berdasarkan pemahan tersebut, saya berpendapat bahwa mewujudkan kepemimpinan yang transparan, bersih, dan profesional bukanlah agenda kerja yang selesai dalam waktu singkat. Semuanya membutuhkan proses. Barangkali membutuhkan satu generasi.
Tetapi walaupun demikian, empat agenda yang diuraikan sebelumnya adalah hal-hal yang dapat kita lakukan sekarang, di mana manfaatnya secara agregat mungkin bisa tercapai satu generasi mendatang.Berikut ini, saya ilustasikan keterkaitan semua komponen transparansi, bersih, dan profesional tersebut. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, semua bermula dari transparansi informasi. Transparansi informasi ini akan membuat masyarakat “melek” dan bereaksi dengan memberikan tekanan-tekanan kepada kepemimpinan. Akibat berbagai tekanan tersebut, rezim pemimpin terdesak untuk menjalanakan kepemimpinan yang bersih.
Tetapi masyarakat belum puas, seiring dengan perkembangan informasi dan pendidikan, mereka menuntut kepemimpinan yang tidak hanya bersih, melainkan juga profesional, yang bisa berarti efektif, efisien, dan inovatif. Atas desakan ini, kepemimpinan berubah menjadi profesional. Supaya tidak melahirkan berbagai efek negatif, maka pelaksanaan hukum yang tegas dan tidak memihak serta perbaikan pendidikan mutlak diperlukan. Dengan demikian, pelaksanaan proses ini harus dibarengi oleh pelaksanaan hukum yang tegas dan tidak memihak, serta pendidikan yang memadai. Semuanya dilandasi oleh konsep Ketuhanan, spiritualitas, etika dan moral. Sekarang, yang kita tunggu adalah pemerintah yang benar benar meminjam tangan rakyat, sebagai sayap untuk terbang, dan bukan rakyat gadungan, melainkan benar benar tangan rakyat, yang selama ini mendukung pemaerintahan yang bersih dan jiwa jiwa yang bersih untuk memerintah. Semoga.
DIarsipkan di bawah: Tulisan